Tanah Bagi yang Tak Bertanah

tanah

Kebijakan Landreform di Indonesia bergulir sejak keluarnya UUPA No. 5/1960. Bagaimanpun, payung hukum bagi pelaksanaan reforma agraria tersebut tidak dapat berlangsung mulus. Di perdesaan, kebijakan itu mengundang riak konflik antar kekuatan-kekuatan politik yang mendefinisikan dengan cara mereka bagaimana kebijakan landreform itu diterapkan.

Komentar

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s