Kebijakan Landreform di Indonesia bergulir sejak keluarnya UUPA No. 5/1960. Bagaimanpun, payung hukum bagi pelaksanaan reforma agraria tersebut tidak dapat berlangsung mulus. Di perdesaan, kebijakan itu mengundang riak konflik antar kekuatan-kekuatan politik yang mendefinisikan dengan cara mereka bagaimana kebijakan landreform itu diterapkan.